muwahid al fauzan. Diberdayakan oleh Blogger.

jilbab

Selasa, 23 Juli 2013

sebenarnya menutup aurat bagi wanita itu seperti apa, apakah harus bercadar atau bagaimana?

Dalam hal menutup aurat bagi seorang wanita muslimah,terhadap laki-laki asing hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-qur’an ,As-sunnah dan ijma’ para Ulama. Hanya yang terjadi khilaf diantara mereka dalam hal wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan,setelah mereka sepakat bahwa yang demikian adalah perkara yang disyari’atkan.
Dan yang lebih mendekati kebenaran –wallahu a’lam- bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan pun hal yang diwajibkan.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :
1) firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maka telah ditafsirkan oleh para Ulama,bahwa termasuk yang diulurkan adalah ke wajah-wajah mereka.Diantara para Ulama yang menafsirkan demikian adalah Abidah As-Salmani,dan yang lainnya dari kalangan mufassirin.Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas .
2) Dan Firman-Nya:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang- orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Telah ditafsirkan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwa yang dimaksud “kecuali yang tampak darinya” adalah pakaian luar.
Adapun dari hadits ,diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
“Semoga Allah merahmati wanita yang awal kali berhijrah,tatkala Allah menurunkan firman-Nya:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka mengulurkan khimar mereka ke dada-dada mereka”
(QS.An-Nuur:31)
Maka mereka pun merobek kain-kainnya lalu berkhimar dengannya.”
(HR.Bukhari)
Berkata Al-Hafidz: mereka berkhimar ,maknanya adalah mereka menutupi wajah-wajah mereka.
(Fathul bari:8/490).
Dan disana masih banyak dalil berkenaan tentang hal ini.Dan tentunya menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan lebih aman dari fitnah,lebih menenangkan hati dalam beramal,sebab dengan mengamalkannya berarti kita keluar dari perselisihan yang terjadi dikalangan para Ulama salaf. Adapun hadits-hadits yang membolehkan membuka wajah ada yang shohih, namun tidak shorih (tidak jelas menunjukkan maksud yang dikehendaki),ada pula yang shorih ,akan tetapi kedudukan riwayatnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Wallahu A’lam.



-- Al Ustadz Abu Karimah Askary --

Muslimah dan Dakwah



Penulis: Syaikh Abdul `Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah Majmu` (Fatawa wa Maqaalat, 7/323-326)

Wanita sama seperti pria dalam kewajiban berdakwah kepada Allah dan beramar ma`ruf nahi mungkar.

Dalil-dalil dari Al-qur`an dan Sunnah mencakup semuanya, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Ucapan para ulama juga jelas dalam hal itu. Diantara dalil dari Al-qur`an tentang hal itu:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Kaum mukminin dan mukminat, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian lainnya. Mereka menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (At-Taubah : 71)



كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ

“ Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dilahirkan bagi manusia. Kalian menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar serta kalian beriman kepada Allah.” (Ali Imron : 110)

Hendaknya wanita itu berdakwah kepada Allah dengan adab-adab yang sesuai dengan syari`at yang juga dituntut dari para pria. Wanita itu juga harus sabar dan mengharap pahala dari Allah:

وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal : 46)

Dan juga firman Allah azza wajalla yang menceritakan ucapan Luqman kepada anaknya:
“Wahai anakku, dirikanlah sholat, suruhlah kepada yang ma`ruf, laranglah dari yang mungkar dan bersabarlah engkau menghadapi apa yang menimpamu, karena itu adalah perkara yang diwajibkan Allah.” (Luqman : 17)

Kemudian dia juga hendaknya memperhatikan beberapa perkara, seperti: dia harus menjadi tauladan dalam menjaga iffah (kehormatan), hijab dan amal sholih. Hendaknya dia menjahui tabarruj dan ikhtilath (bercampur-baur antara pria dan wanita yang bukan mukhrim) yang itu adalah terlarang hingga dia berdakwah dengan ucapan dan perbuatan dalam meninggalkan apa yang diharamkan Allah atasnya. (Ini jawaban atas soal: Apakah pendapat Anda antara wanita dan dakwah?)

Soal berikutnya: Apakah perlu kita sediakan waktu untuk wanita agar dia berdakwah kepada Allah?
Jawab: Saya tidak dapati ada larangan dalam hal itu. Jika ditemui ada wanita sholihah yang bisa berdakwah, maka selayaknya dia dibantu, diatur waktunya, diminta darinya untuk membimbing para wanita sejenisnya, karena memang para wanita butuh kepada para pembimbing wanita. Adanya wanita seperti ini di kalangan wanita lainnya kadang lebih bermanfaat dalam menyampaikan dakwah untuk mengajak kepada jalan yang benar daripada pria. Kadang wanita- wanita itu malu bertanya kepada da`i yang pria, sehingga dia menyembunyikan apa yang seharusnya dia tanyakan. Kadang pula dia terlarang untuk mendengarkan dakwah dari pria. Namun jika da`inya wanita, dia tidak demikian. Karena dia bisa berdekatan dengannya dan menyampaikan apa yang perlu baginya serta hal itu lebih besar pengaruhnya.

Maka wanita yang memiliki ilmu hendaknya menjalankan kewajiban dakwah ini dan membimbing kepada kebaikan semampunya berdasarkan firman Allah:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Ajaklah mereka kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan nasehat yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (An-Nahl : 125)

قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah: Inilah jalanku, aku berdakwah kepada Allah berdasarkan bashiroh (ilmu), aku dan orang yang mengikutiku.” (Yusuf : 108)

“Dan siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang berdakwah kepada Allah dan beramal sholih dan dia mengatakan: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (Islam).” (At-Taghabun:16)

Dan juga firman Allah Subhanahuwata`ala:
“Maka bertaqwalah kalian semampunya.” (Fushilat : 33)

Ayat-ayat yang semakna dengan ini cukup banyak. Mencakup pria dan wanita dan hanya Allah lah yang memberikan taufiq.
_________________________________________________
Dikutip dari Buletin Islamiy “Al-Minhaj”, Edisi kedua Tahun I, hal. 16.

Diterbitkan oleh Maktabah Adz Dzahabi Group, Kota Medan, 

Di Balik Kelembutan Suaramu


Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishak Al Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah

Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki- laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.

Suara wanita di radio
dan telepon

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah- lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?

(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).


Sumber : www.asysyariah.com

Hijab dan Batasan Mahram

Hijab dan Batasan Mahram


       Islam datang adalah untuk memuliakan wanita. Jika kita ingat pada zaman jahiliah wanita tidak dihargai, tidak dihormati. Setelah datangnya islam derajat wanita diangkat. Islam tidak membedakan para wanita dan laki laki. Namun yang membedakan manusia kepada robbnya yaitu ketakwaan mereka.
      Maka dari itu, untuk menjaga kehormatan wanita, islam memiliki ajaran yang menunjukan bagaimana seorang wanita menjaga kehormatanya. Satu untuk menjaga kehormatan wanita yaitu bisa kita lihat dari cara berpakaianya . Maka dari itu tulisan ini akan membahas tentang cara berpakaian wanita yang sesuai dengan syar’I dengan melaksanakan syariat islam yang penuh.
      Wanita secara khusus dituntut untuk menutupi auratnya ( seluruh tubuh ). Dari perintah ini maka ada baiknya dibahas mengenai hijab terlebih dahulu. Hijab secara pengertian adalah yang menghalangi seseorang untuk memandang ke tempat yang lainya. Dengan kata lain bahwa hijab adalah pakaian pakaian yang dikenakan oleh wanita wanita untuk menghalangi pandangan manusia.
    Allah Subhanaullahu ta’aala berfirman , “ Wahai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu dan kepada anak anakmu, dan kepada wanita wanita kaum mu’minin, hendaklah mereka menurunkan atas mereka dari jilbab jilbab mereka.
        Dari firman Allah Subhanaullahu ta’aala diatas akan kita dapati bahwa perintah untuk berhijab bukan hanya untuk istri istri nabi dan anak- anaknya. Namun ini menunjukkan bahwa  Allah Subhanaullahu ta’aala menyatakan seluruh kaum mu’minin diwajibkan untuk mengulurkan jilbab jilbab mereka . 
        Jilabab itu sendiri adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita yang menyelimuti  tubuh. Dan jilbab ini merupakan pakaian yang dikenakan sebagai pakaian luar. Jadi pada bagian dalam ada yang disebut khimar ( seperti mukena ). Lapisan yang kedua di bagian luar yang digunakan untuk wanita  itulah yang disebut dengan Al jilbab. Pada surat di atas Allah Subhanaullahu ta’aala memerintahkan untuk mengulurkan jilbab jilbab.
       Dinyatakan oleh Ummu Salamah radiaullahuta’aalanha bahwa ketika ayat Allah Subhanaullahu ta’aala ini turun, wanita wanita ansar berlari masuk kedalam rumah rumah mereka kemudian kain kain mereka mereka potong dan menutupi kepala dan wajah wajah mereka. Seperti diatas kepala kepala mereka itu ada burung gagak. Dikarenakan mereka berjalam dalan keadaan sakinah atau dalam keadaan tenang  Dan di atas mereka (kepala mereka berupa kain) yang hitam
      
        Ibnu abbas mengatakan , Allah Subhanaullahu ta’aala memerintahkan kepada para wanita kaum mu’minin, apabila mereka keluar dari rumah rumah mereka dalam satu hajat tertentu. Hendaklah mereka menutup wajah wajah mereka dari atas kepala kepala mereka dengan jilbab jilbab yang mereka gunakan dan mereka hanya menampakan satu mata .

       Sebagian ulama menyatankan yaitu mata kiri yang digunakan sekedar untuk melihat jalan. Dan banyak para ulama menyatakan bahwa seluruhnya pada wanita adalah aurat . Pendapat ini bisa kita lihat pada wanita wanita di Saudi Arabia yang hamper seluruh dari mereka menutup wajah wajah mereka , karena mereka itu adalah aurat mereka. Yang demikian ini memudahkan mereka untuk di kenal sebagai wanita yang terhormat dan baik. Dan Allah Subhanaullahu ta’aala maha pengampun bagi seseorang yang bertaubat dari tidak menggunakan jilbab.

Bersambung.....

Tips Mudik Lebaran 2

Pada artikel sebelumnya, kami telah sajikan beberapa hal yang berkaitan dengan tips persiapan sebelum mudik. Pada saat ini, kita masuk pada pembahasan beberapa tips ketika berada dalam perjalanan dan kembali dari safar. Semoga bermanfaat.

TIPS KETIKA DALAM PERJALANAN
Membaca Do’a Ketika Naik Kendaraan
Ketika menaikkan kaki di atas kendaraan hendaklah seorang musafir membaca, “Bismillah, bismillah, bismillah”. Ketika sudah berada di atas kendaraan, hendaknya mengucapkan, “Alhamdulillah”. Lalu membaca,
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Subhanalladzi sakh-khoro lana hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ilaa robbina lamun-qolibuun.” (Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami)[18].
Kemudian mengucapkan, “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah”. Lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca,

سُبْحَانَكَ إِنِّى قَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِى فَاغْفِرْ لِى فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
“Subhaanaka inni qod zholamtu nafsii, faghfirlii fa-innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta.” (Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzholimi diriku sendiri, maka ampunilah aku karena tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau).[19]
Membaca Do’a dan Dzikir Safar
Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca,
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ
“Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun[20]. Allahumma innaa nas’aluka fi safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga)[21]
Dalam perjalanan, hendaknya seorang musafir membaca dzikir “subhanallah” ketika melewati jalan menurun dan “Allahu akbar” ketika melewati jalan mendaki. Dalam Al Kalim Ath Thoyib dikatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم و أصحابه إذا علوا الثنايا كبروا و إذا هبطوا سبحوا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya biasa jika melewati jalan mendaki, mereka bertakbir (mengucapkan “Allahu Akbar”). Sedangkan apabila melewati jalan menurun, mereka bertasbih (mengucapkan “Subhanallah”).” [22]
Hendaklah Memperbanyak Do’a Ketika Safar
Hendaklah seorang musafir memperbanyak do’a ketika dalam perjalanan karena do’a seorang musafir adalah salah satu do’a yang mustajab.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَالْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Tiga do’a yang tidak diragukan lagi terkabulnya yaitu do’a seorang musafir, do’a orang yang terzholimi, dan do’a orang tua kepada anaknya.”[23]
Membaca Do’a Ketika Mampir di Suatu Tempat
Hendaklah seorang musafir ketika mampir di suatu tempat membaca, “A’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk).” Tujuannya agar terhindar dari berbagai macam bahaya dan gangguan.
Dari Khowlah binti Hakim As Sulamiyah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, “A’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)”, maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut.” [24]
Ketika Kendaraan Tiba-tiba Mogok atau Rusak
Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”)
Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,
لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.”[25]
Musafir Ketika Bertemu Waktu Sahur (Menjelang Shubuh)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar dan bertemu dengan waktu sahur, beliau mengucapkan,
سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا رَبَّنَا صَاحِبْنَا وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللَّهِ مِنَ النَّارِ
“Samma’a saami’un bi hamdillahi wa husni balaa-ihi ‘alainaa. Robbanaa shohibnaa wa afdhil ‘alainaa aa’idzan billahi minan naar (Semoga ada yang memperdengarkan pujian kami kepada Allah atas nikmat dan cobaan-Nya yang baik bagi kami. Wahai Rabb kami, peliharalah kami dan berilah karunia kepada kami dengan berlindung kepada Allah dari api neraka).”[26]
Tips Kembali dari Safar
Pertama, memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga ketika ingin kembali dari safar. Bahkan tidak disukai jika datang kembali dari bepergian pada malam hari tanpa memberitahukan pada keluarga terlebih dahulu.
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَطْرُقَ أَهْلَهُ لَيْلاً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk pulang dari bepergian lalu menemui keluarganya pada malam hari.”[27]
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَطْرُقُ أَهْلَهُ لَيْلاً وَكَانَ يَأْتِيهِمْ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak pulang dari bepergian lalu menemui keluarganya pada malam hari. Beliau biasanya datang dari bepergian pada pagi atau sore hari.”[28]
Kedua, berdo’a ketika kembali dari safar.
Do’a ketika kembali dari safar sama dengan do’a ketika hendak pergi safar yaitu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, kemudian membaca,
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ
“Subhanalladzi sakhkhoro lana hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamunqolibuun[29]. Allahumma innaa nas’aluka fi safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga)
Dan ditambahkan membaca,
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
“Aayibuuna taa-ibuuna ‘aabiduun. Lirobbinaa haamiduun (Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji Rabb kami).” [30]
Ketiga, melakukan shalat dua raka’at di masjid ketika tiba dari safar.
Dari Ka’ab, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tiba dari safar pada waktu Dhuha, beliau memasuki masjid kemudian beliau melaksanakan shalat dua raka’at sebelum beliau duduk.” [31]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. Tatkala kami tiba di Madinah, beliau mengatakan padaku,
ادْخُلِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Masukilah masjid dan lakukanlah shalat dua raka’at.”[32]
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Footnote:
[18]  QS. Az Zukhruf: 13-14
[19]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan Abu Daud, dari ‘Ali bin Abi Thalib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Tirmidzi no. 2742
[20]  QS. Az Zukhruf: 13-14
[21]  HR. Muslim no. 1342, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[22]  Lihat Al Kalim Ath Thoyyib no. 175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[23]  HR. Ahmad no. 9604. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Musnad Al Imam Ahmad bin Hambal, Muassasah Qorthobah, Al Qohiroh.
[24]  HR. Muslim no. 2708
[25]  HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalimu Ath Thoyib no. 238
[26]  HR. Muslim no. 2718
[27]  HR. Bukhari no. 1801
[28]  HR. Muslim no. 1928
[29]  QS. Az Zukhruf: 13-14
[30]  HR. Muslim no. 1342, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[31]  HR. Bukhari no. 3088.

[32]  HR. Bukhari no. 3087

Tips Mudik Lebaran 1

 Simaklah tips-tips ketika melakukan perjalanan jauh berikut ini dan semoga bermanfaat.
Tips Persiapan Sebelum Mudik
Seseorang yang hendak mudik atau melakukan safar (perjalanan jauh) seharusnya bukan hanya mempersiapkan barang-barang dan bekal untuk perjalanan. Ada persiapan yang lebih penting dari itu semua, sehingga safar tersebut lebih dimudahkan dan diberkahi oleh Allah. Di antara persiapan yang bisa dilakukan adalah:
Pertama, melakukan shalat istikharah terlebih dahulu untuk memohon petunjuk kepada Allah mengenai waktu safar, kendaraan yang digunakan, teman perjalanan dan arah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami shalat istikhoroh dalam setiap perkara sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami Al Qur’an.” [1]
Kedua, jika sudah bulat melakukan perjalanan, maka perbanyaklah taubat yaitu meminta ampunan pada Allah dari segala macam maksiat, mintalah maaf kepada orang lain atas tindak kezholiman yang pernah dilakukan, dan minta dihalalkan jika ada muamalah yang salah dengan sahabat atau lainnya.
Ketiga, menyelesaikan berbagai persengketaan, seperti menunaikan utang pada orang lain yang belum terlunasi sesuai kemampuan, menunjuk  siapa yang bisa menjadi wakil tatkala ada utang yang belum bisa dilunasi, mengembalikan barang-barang titipan, mencatat wasiat, dan memberikan nafkah yang wajib bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.
Keempat, meminta restu dan ridho orang tua atau keluarga, tempat berbakti dan berbuat baik.[2]
Kelima, melakukan safar atau perjalanan bersama tiga orang atau lebih. Sebagaimana hadits,
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ
“Satu pengendara (musafir) adalah syaithan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaithan, dan tiga pengendara (musafir) itu baru disebut rombongan musafir.” [3] Yang dimaksud dengan syaithan di sini adalah jika kurang dari tiga orang, musafir tersebut sukanya membelot dan tidak taat.[4] Namun larangan di sini bukanlah haram (tetapi makruh) karena larangannya berlaku pada masalah adab.[5]
Keenam, mengangkat pemimpin dalam rombongan safar yang mempunyai akhlaq yang baik, akrab, dan punya sifat tidak egois. Juga mencari teman-teman yang baik dalam perjalanan. Adapun perintah untuk mengangkat pemimpin ketika safar adalah,
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Jika ada tiga orang keluar untuk bersafar, maka hendaklah mereka mengangkat salah di antaranya sebagai ketua rombongan.” [6]
Ketujuh, dianjurkan untuk melakukan safar pada hari Kamis sebagaimana kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis. Dan telah menjadi kebiasaan beliau untuk bepergian pada hari Kamis.” [7]
Dianjurkan pula untuk mulai bepergian pada pagi hari karena waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Sebagaimana do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu pagi,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”[8]
Ibnu Baththol mengatakan, “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu lainnya karena waktu pagi adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.”[9]
Juga waktu terbaik untuk melakukan safar adalah di waktu duljah. Sebagian ulama mengatakan bahwa duljah bermakna awal malam. Ada pula yang mengatakan seluruh malam karena melihat kelanjutan hadits. Jadi dapat kita maknakan bahwa perjalanan di waktu duljah adalah perjalanan di malam hari[10]. Perjalanan di waktu malam itu sangatlah baik karena ketika itu jarak bumi seolah-olah didekatkan. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ
“Hendaklah kalian melakukan perjalanan di malam hari, karena seolah-olah bumi itu terlipat ketika itu.”[11]
Kedelapan, melakukan shalat dua raka’at ketika hendak pergi[12]. Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[13]
Kesembilan, berpamitan kepada keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan. Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang hendak bersafar adalah,
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
“Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”[14].
Kemudian hendaklah musafir atau yang bepergian mengatakan kepada orang yang ditinggalkan,
أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ
“Astawdi’ukumullah alladzi laa tadhi’u wa daa-i’ahu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).”[15]
Kesepuluh, ketika keluar rumah dianjurkan membaca do’a:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
“Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah.” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya)[16].
Atau bisa pula dengan do’a:
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ
“Allahumma inni a’udzu bika an adhilla aw udholla, aw azilla aw uzalla, aw azhlima aw uzhlama, aw ajhala aw yujhala ‘alayya.” [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain] [17].
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Footnote:
[1]  HR. Bukhari no. 6382, 7390
[2] Adab pertama sampai keempat dijelaskan dalam Al Ghuror As Saafir fiima Yahtaaju ilaihil Musaafir, hal. 15-16, Al Imam Az Zarkasiy, Asy Syamilah.
[3]  HR. Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, Al Hakim, Al Baihaqi dan Ahmad. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Fathul Bari, 8/468. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 62.
[4]  Lihat Fathul Bari,  8/468, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah dan penjelasan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 62.
[5]  Lihat perkataan Ath Thobari yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari,  8/468
[6]  HR. Abu Daud no. 2609. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[7]  HR. Bukhari no. 2950.
[8]  HR. Abu Daud no. 2606 dan At Tirmidzi no. 1212. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya (baca: shahih lighoirihi). Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1693.
[9] Syarhul Bukhari Libni Baththol, 9/163, Asy Syamilah
[10]  Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7/171, Muhammad Syamsul Haq Abu Ath Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H.
[11] HR. Abu Daud, Al Hakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 681.
[12]  Lihat pembahasan di Jaami Shohih Al Adzkar, hal. 153, Abul Hasan Muhammad bin Hasan Asy Syaikh, Darul ‘Awashim, cetakan kedua, Januari 2006.
[13] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323.
[14] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 14 dan 15.
[15]  HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Ibnu Majah 2295.
[16] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dari Anas bin Malik. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1605.

[17] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2442.

Adab Berpakaian 2

Memilih Pakaian Warna Putih
Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu Daud dll, shahih)
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.” (HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak. Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda, “Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, Apakah kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, 7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau memakai kain berwarna merah?
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul ‘Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far, Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat, hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam, larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan ‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh, yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah. Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam hadits larangan berpakaian merah.
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar

Artikel www.muslim.or.id

Adab Berpakaian 1

Pakaian merupakan salah satu nikmat sangat besar yang Allah berikan kepada para hambanya, Islam mengajarkan agar seorang muslim berpakain dengan pakaian islami dengan tuntunan yang telah Allah dan Rasul-Nya ajarkan. Berikut ini adalah adab-adab berkenaan dengan berpakaian yang sepantasnya diketahui oleh seorang muslim.
Mendahulukan yang Kanan
Di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendahulukan yang kanan ketika memakai pakaian dan semacamnya. Dalil pokok dalam masalah ini, dari Aisyah Ummul Mukminin beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci, bersisir dan memakai sandal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam redaksi muslim dikatakan, “Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala urusan, ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci.”
Mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini mengandung kaidah baku dalam syariat, yaitu segala sesuatu yang mulia dan bernilai maka dianjurkan untuk mendahulukan yang kanan pada saat itu semisal memakai baju, celana panjang, sepatu, masuk ke dalam masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, menggundul kepala, mengucapkan salam sebagai tanda selesai shalat, membasuh anggota wudhu, keluar dari WC, makan dan minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan lain-lain. Sedangkan hal-hal yang berkebalikan dari hal yang diatas dianjurkan untuk menggunakan sisi kiri semisal masuk WC, keluar dari masjid, membuang ingus, istinjak, mencopot baju, celana panjang dan sepatu. Ini semua dikarenakan sisi kanan itu memiliki kelebihan dan kemuliaan.” (Syarah Muslim, 3/131)
Adab Memakai Sandal
Yang sesuai sunnah berkaitan dengan memakai sandal adalah memasukkan kaki kanan terlebih dahulu baru kaki kiri. Ketika melepas kaki kiri dulu baru kaki kanan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memakai sandal, maka hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka hendaklah mulai yang kiri. Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki terakhir yang sandal dilepas darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan Hanya Memakai Satu Sandal
Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika tali sandal kalian copot maka janganlah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak.” (HR. Muslim)
Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduanya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui bahwa dua hal di atas hukumnya adalah dianjurkan dan tidak wajib. Oleh karena itu, orang yang mendapatkan masalah dengan alas kakinya karena tali sandal copot maka hendaknya berhenti sejenak untuk memperbaiki sandal tersebut untuk melepas semua sandal lalu melanjutkan perjalanan. Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun hukumnya makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir dan bathin sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah Nabi secara hakiki.
Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram andai tidak terdapat pernyataan Imam Nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin beliau memberi judul untuk hadits-hadits di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama jika ternyata tidak benar maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.
Perkataan Para Ulama Tentang Sebab Pelarangan Tersebut
Mengenai larangan berjalan dengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut. Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak pantas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeselet. (Syarah Muslim, 14/62)
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 10/309-310 mengatakan, “Al-Khithabi menyatakan bahwa hikmah larangan menggunakan satu sandal adalah karena itu berfungsi menjaga kaki dari gangguan duri atau semisalnya yang ada di tanah. Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hati-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak lagi lumrah dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset. Ada yang berpendapat hal itu dilarang karena tidak bersikap adil terhadap anggota badan dan boleh jadi orang yang berjalan dengan satu sandal dinilai oleh sebagian orang sebagai orang yang akalnya bermasalah. Sedangkan Ibnul Arabi mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut terlarang karena itu merupakan gaya setan berjalan. Ada pula yang berpendapat karena sikap tersebut merupakan sikap yang tidak wajar dan lumrah. Di sisi lain, Al-Baihaqi berkomentar bahwa hukum makruh karena memakai satu sandal adalah disebabkan hal tersebut merupakan pemicu popularitas. Banyak mata akan tertarik memandangi orang yang berperilaku aneh seperti itu dan terdapat hadits yang melarang pakaian yang menyebabkan popularitas. Karenanya segala sesuatu yang menyebabkan popularitas sangat berhak untuk dijauhi.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan berjalan menggunakan satu sandal.” (HR. Thahawi dalam Musykil Al-atsar, Al-Albani mengatakan setelah menyebutkan sanadnya ini adalah sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim selain ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi namun beliau juga seorang yang kredibel.” (Silsilah shahihah no. 348). Dengan hadits ini jelaslah bagi kita motif dari larangan Nabi untuk berjalan dengan satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksa-maksakan diri dan mencari-cari motif pelarangan.
Termasuk Sunnah Adalah Kadang-kadang Berjalan Tanpa Alas Kaki
Namun perlu diketahui bahwa termasuk sunnah Nabi adalah berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi menemui Fudhalah bin Ubaid yang tinggal di Mesir. Setelah tiba dia berkata kepada Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya. Fudhalah bertanya, “Hadits apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan, “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa.” Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir.” “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar

Artikel www.muslim.or.id

Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kamaa yuhibbu Robbuna wa yardho, wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa’at al ‘uzhma pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaan Abul Qosim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman.
Engkau Harus Mencintai Nabimu
Saudaraku, itulah yang harus dimiliki setiap muslim yaitu hendaklah Nabinya lebih dia cintai dari makhluk lainnya. Mari kita simak bersama firman Allah Ta’ala,
قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah: ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (Qs. At Taubah: 24)
Ibnu Katsir mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/124)
Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasul dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan tidak boleh seseorang mencintai dirinya hingga melebihi kecintaan pada nabinya.
‘Abdullah bin Hisyam berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memegang tangan Umar bin Khaththab –radiyallahu ‘anhu-. Lalu Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
لأنت أحب إلي من كل شيء إلا من نفسي
“Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali terhadap diriku sendiri.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك
“Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya (imanmu belum sempurna). Tetapi aku harus lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.”
Kemudian ‘Umar berkata,
فإنه الآن والله لأنت أحب إلي من نفسي
“Sekarang, demi Allah. Engkau (Rasulullah) lebih aku cintai daripada diriku sendiri.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
الآن يا عمر
“Saat ini pula wahai Umar, (imanmu telah sempurna).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 86-Kitabul Iman wan Nudzur, 2 - Bab Bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah]
Al Bukhari membawakan dalam kitabnya: Bab Mencintai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bagian dari iman. An Nawawi membawakan dalam Shahih Muslim: Bab-Wajibnya Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari kecintaan pada keluarga, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya. Dalam bab tersebut, Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua Cinta Butuh Bukti
Cinta bukanlah hanya klaim semata. Semua cinta harus dengan bukti. Di antara bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ittiba’ (mengikuti), taat dan berpegang teguh pada petunjuknya. Karena ingatlah, ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah buah dari kecintaan.
Penyair Arab mengatakan:
لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ
إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ
Sekiranya cintamu itu benar niscaya engkau akan mentaatinya
Karena orang yang mencintai tentu akan mentaati orang yang dicintainya
Cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dengan melatunkan nasyid atau pun sya’ir yang indah, namun enggan mengikuti sunnah beliau. Hakikat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti (ittiba’) setiap ajarannya dan mentaatinya. Semakin seseorang mencintai Nabinya maka dia juga akan semakin mentaatinya. Dari sinilah sebagian salaf mengatakan:
لهذا لما كَثُرَ الأدعياء طُولبوا بالبرهان ,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ
Tatkala banyak orang yang mengklaim mencintai Allah, mereka dituntut untuk mendatangkan bukti. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Ali Imron: 31)
Seorang ulama mengatakan:
لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ وَلَكِن الشَّأْنُ أَنْ تُحَبْ
Yang terpenting bukanlah engkau mencintai-Nya. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya.
Yang terpenting bukanlah engkau mencintai Nabimu. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa mendapatkan cinta nabimu. Begitu pula, yang terpenting bukanlah engkau mencintai Allah. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya. (Lihat Syarh ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 20/2)
Allah sendiri telah menjelaskan bahwa siapa pun yang mentaati Rasul-Nya berarti dia telah mentaati-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (Qs. An-Nisa’: 80)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada ajarannya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)
Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
“Tidaklah aku biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Abu Daud no. 2970. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih)
Itulah saudaraku di antara bukti seseorang mencintai nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yaitu dengan mentaati, mengikuti dan meneladani setiap ajarannya.
Kebalikan Cinta
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa di antara bukti cinta adalah mentaati dan ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti kebalikan dari hal ini adalah enggan mentaatinya dan melakukan suatu ibadah yang tidak ada ajarannya. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka bahwa setiap orang pasti akan mentaati dan mengikuti orang yang dicintai.
Dari sini berarti setiap orang yang melakukan suatu ajaran yang tidak ada tuntunan dari Nabinya dan membuat-buat ajaran baru yang tidak ada asal usulnya dari beliau, walaupun dengan berniat baik dan ikhlash karena Allah Ta’ala, maka ungkapan cinta Nabi pada dirinya patut dipertanyakan. Karena ingatlah di samping niat baik, seseorang harus mendasari setiap ibadah yang dia lakukan dengan selalu mengikuti tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang engkau harus pahami saudaraku, sebagaimana engkau akan mendapati hal ini dalam perkataan Al Fudhail berikut.
Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67]: 2), beliau mengatakan, “Yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)
Perkataan Fudhail di atas memiliki dasar dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Itulah saudaraku yang dikenal dengan istilah bid’ah. Amalan apa saja yang tidak mengikuti tuntunan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak, walaupun yang melakukan berniat baik atau ikhlash. Karena niat baik semata tidaklah cukup, sampai amalan seseorang dibarengi dengan megikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah kita mengetahui muqodimah di atas, sekarang kita akan menelusuri lebih jauh, apakah betul cinta Nabi harus dibuktikan dengan mengenang hari kelahiran beliau dalam acara maulid Nabi sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum muslimin? Silakan simak pembahasan berikut ini.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Artikel www.muslim.or.id
 

Jadwal Kajian Salafy Kota Bengkulu

Tempat :Mushola Shelter Universiras Bengkulu (UNIB) waktu :Setiap Sabtu Ba'da Magrib s/d Isya Pembahasan : Kitab Aqidah Thawiyah . . . . . . Tempat :Mesjid SMPN 18 Kota Bengkulu waktu :Setiap Senen Ba'da Magrib s/d Isya Pembahasan :Tafsir Alqu'an . . . . . . . Tempat :Masjid Al-Ikhlas dekat SMAN 07 Kota Bengkulu waktu :Setiap Sabtu Ba'da Magrib s/d Isya Pembahasan :Fiqih Muyasar

Blogroll

Most Reading